A. Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja
Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan
B. Tindakan Proteksi Radiasi
Tindakan proteksi radiasi yang dilakukan tentunya merupakan tindakan proteksi radiasi terhadap paparan radiasi sinar X, jadi merupakan tindakan proteksi radiasi eksterna, karena sumber radiasi berada di luar tubuh manusia. Sebelum menerangkan apa yang dimaksud dengan tindakan proteksi radiasi eksterna terlebih dahulu perlu diterangkan mengenai pengertian, filosopi / falasah dan tujuan proteksi radiasi.
Proteksi radiasi atau fisika kesehatan dan keselamatan radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang atau kelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi pengion.Adapun filosofi / falsafah proteksi radiasi adalah analisa atau perhotungan untung rugi yang harus mencakup keuntungan yang harus diperoleh oleh masyarakat bukan hanya oleh sesorang atau kelompok .
Dengan demikian perlu diperhitungkan anatara resiko dan manfaat dari kegiatan yang menggunakan peralatan dan atau sumber radiasi pengion. Untuk proteksi radiasi ditentukan bahwa manfaat haruslah jauh lebih besar daripada resiko yang mungkin diperoleh oleh pekerja radiasi dan masyarakat. Untuk maksud tersebut filosofi / falsafah proteksi radiasi menyatakan bahwa setiap pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi pengion lainnya :Hanya didasarkan pada azas manfaat dan justifikasi, yang berarti harus ada izin pemanfaatan dari BAPETEN ( Badan Pengawas Tenaga Atom ). Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnaya As Low As Reasonable Achievable (ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial dan dosis equivalent yang diterima seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis ( NBD ) yang telah ditetapkan. Adapun tindakan proteksi radiasi eksterna adalah tindakan untuk mengupayakan agar tingkat paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi menjadi serendah mungkin.
C. Keselamatan Kesehatan Kerja di Instalsi Radiologi
Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Keselamatan terhadap arus listrik
1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa:
§ Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. Perhatikan betul bahwa lempeng logamnya benar-benar menempel.
§ Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yangmembutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik(pulg socket).
§ Ingat, penggunaan kabel pe-nyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujungardenya harus benar-benar tersambung dengan baik.
§ Periksalah secara teratur kabel dan sambungan pada kedua ujung dengan kondisi seperti di bawah ini:
a. Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
b. Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik.
c. Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
d. Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman.
§ Catatan: Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan.
2. Sekering/Fuse
Peralatan listrik diperlengkapi dengan sekering sebagai alat pengaman untuk mencegah arus yang tidak sesuai pada saat melewati rangkaian. Oleh sebab itu, sangat penting untukmemasang sekering yang benar nilainya. Jika sekeringnya tidak berfungsi maka sebaiknya ditukar dengan yang lain pada nilai yang sama. Jika gagal lagi maka terdapat kerusakan pada rangkaian dan harus dicari sebabnya serta diperbaiki.
Jangan Pernah menaikkan nilai sekering, karena hal ini sangat bahaya dilakukan. Beberapa model pesawat sinar-x mempunyai colokan listrik khusus, biasanya berwarna merah dan ditandai dengan “hanya sinar-x”. Hal ini jangan digunakan untuk pemakaian yang lain, karena ia colokan khusus tanpa sekering. Alat itu didisain khusus untuk menerima tegangan listrik pada saat eksposi yang amat sangat rendah, akan tetapi sangat berbahaya bila digunakan dengan tegangan listrik biasa yang tidak mempunyai peralatan pengaman khusus di dalam pesawat sinar-x nya.
3. Colokan dan soket listrik
Jika memungkinkan hendaknya semua soket listrik harus punya penghubung (switch) sehingga aliran listrik dapat diputus sebelum colokan dilepaskan.
Ingat, jangan pernah mencabut colokan dengan menarik kabelnya. Dengan cara mematikan penghu-bungnya adalah lebih baik, hal itu akan menghindari terjadinya bunga api pada colokan dan soket tetap baik. Soket harus terhindar dari air atau cairan dan jangan ditempatkan pada tempat yang memungkinkan terjadinya percikan air atau air yang mengalir . Jika peralatan kamar gelap –seperti tabung iluminator- membu-tuhkan penghubung listrik, maka kabelnya harus ditempatkan pada posisi yang aman dan jangan sampai tersentuh petugas yang sedang bekerja. Jika colokan atau soket sudah berumur tua atau jika sekering penghubung tidak mengait dengan baik, maka ujung logam co-lokannya atau soketnya akan menjadi panas.
Kalau hal ini terjadi, hendaknya colokan atau soketnya harus diganti walaupun sebe-narnya disebabkan oleh ukuran kabel yang tidak sesuai dengan besar arus listrik yang mengalir. Atau panggillah tenaga yang berkompeten tentang listrik untuk memperbaikinya.
4. Pelindung/pembungkus peralatan
Peralatan yang berisi komponen listrik harus mempunyai pelindung.Pelindung ini untuk meyakinkan bahwa tidak ada komponen yang terkelupas dan bisa tersentuh. Bagian ini dirancang terpisah dengan bagian lain dan mempunyai pembungkus. Sehingga pembungkusnya harus selalu terlindung dengan baik dan jika rusak harus dipindahkan setelah semua peralatan listrik “diputus” , dan periksalah semua ujung peralatan, tidak ada yang menempel pada bagian lain.
Jika terdapat kerusakan pada bagian dalam dari peralatan hendaknya yang mengambil adalah teknisi listrik. Dan semua ujung peralatan harus dalam keadaan tidak ada arus listrik. Ingat, periksa sekering apakah masih melekat ketika pelindung logam sedang diperbaiki.
5. Pembersihan peralatan
Jangan pernah menggunakan air atau lap basah untuk membersihkan peralatan listrik. Gunakanlah krim pembersih yang tidak mudah terbakar (non-flammable) seperti krim pembersih “bodi” mobil yang dengan mudah dapat dibeli di pasar.
6. Perbaikan peralatan
Perbaikan peralatan harus dilakukan oleh orang terlatih dan mem-punyai kecakapan untuk jenis pekerjaan tersebut.
7. Konsleting (electrical fire)
Peralatan listrik –karena kesalahan- bisa terjadi konsleting atau kelebihan arus listrik sehingga menjadi panas yang bisa mengakibatkan kebakaran. Jika asap atau rasa panas terasa, peralatan yang ada harus diputus dari sambungan listriknya dengan segera. Api yang timbul pada peralatan listrik biasanya tidak cepat merambat bila penghubung listriknya dimatikan, karena bahannya dibuat dari yang tidak mudah terbakar. Tetapi jika api telah menjalar hendaknya dipadamkan dengan tabung pemadam api yang berisi gas CO2 atau bubuk pemadam api.
Jangan pernah menggunakan air bila terjadi konsleting. Pasir yang kering bisa digunakan bila tidak terdapat peralatan yang lain. INGAT bila terjadi kebakaran, panggil teman untuk memindahkan setiap orang/pasien ke tempat yang aman dan dekat dengan pintu. Karena untuk mencegah bahaya kebakaran, maka segala serpihan yang mudah terbakar jangan berada dekat atau di dalam bagian yang mengandung listrik. Udara harus dapat dengan mudah bertukar pada bagian peralatan tersebut sehingga tidak terjadi peningkatan panas pada bagian itu.
b. Keselamatan peralatan mekanik
Buatkanlah ruangan untuk pesawat sinar-x dan kamar gelap yang cukup besar agar tidak terjadi kecelakaan pada radiografer dan pekerja lainnya. Periksalah apakah: Barang-barang perabot terletak secara aman di dinding, lantai atau atap, Kunci dan gembok berfungsi dengan baik.
Tombol dan pembungkus peralatan terletak dengan aman pada posisinya sehingga tidak ada jari-jari pasien atau radiografer yang tersentuh atau luka akibat keadaan tersebut. Sekrup atau mur yang lepas harus diganti dengan ukuran yang sama.
Periksalah konus dan pembatas sinar-x, apakah tersambung dengan baik ke tabung sinar-x dan tabung sinar-x tersambung dengan baik dengan penyangganya.
c. Keselamatan radiasi
Periksalah karet Pb. yang digunakan untuk meyakinkan tidak adanya sinar-x yang tembus ketika melakukan pemeriksaan (terutama pada eksposi yang dekat organ/daerah sensitif). Jika karet timbal yang digunakan tidak cukup tebal, maka gunakan karet timbal yang lebih tebal sehingga tidak timbul kabut pada film hasil.
Apron/Pelindung Pb. Periksalah apron untuk meyakinkan bahwa tidak ada bagian yang rusak, ingat bahwa bila apron yang digunakan terdapat celah atau renggang yang kecil sekalipun maka tetap harus dilakukan perbaikan atau pemindahan letak bagian yang rusak tersebut. Lipatan dapat ditekan dan ditempel dengan lem perekat untuk menghindari terjadinya berbagai pecahan pada karet Pb. Jika bagian yang rusak ini telah diperbaiki, hendaknya diperiksa dengan menggunakan sinar-x apakah masih terdapat kebocoran radiasi.
d. Pengamanan cairan kimia
Cairan kimia untuk pemrosesan film adalah bahan yang berbahaya karena ia dapatmerusak/iritasi kulit dan menyebabkan uap yang berbahaya ketika terhirup. Oleh sebab ituventilasi yang baik pada kamar gelap adalah kebutuhan yang mendasar dan jika ingin membuat larutan kimia hendaknya dilakukan di luar ruangan kamar gelap/udara terbuka. Perlu dingatkan juga pada petugas yang mengaduk cairan/bubuk pemroses film agar berhati-hati ketika menuangkan cairan/bubuk tersebut ke dalam air karena bisa terpercik, terhirup atau menempel pada dinding ruangan dan berakibat larutan menjadi terkontaminasi.
Pakaian pelindung: sarung tangan karet, masker, apron dan kaca mata pelindung harus digunakan ketika mengaduk cairan kimia. Tangan harus selalu dicuci segera setelah bekerja dengan larutan. Jika larutan terpercik ke wajah atau mata maka harus dicuci dengan air bersih.
Penggunaan larutan penetap (fixer) harus selalu hati-hati karena terdapat kandungan perak (Ag.) yang bisa menyebabkan polusi.
D. Keselamatan Kerja di Radiologi Diagnostik
Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi.
A. Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :
1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.
B. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
§ Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
§ Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.
b. Tebal Dinding
§ Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
§ Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
§ Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.
c. Pintu dan Jendela
§ Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
§ Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.
§ Tujuannya adalah :
1. Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
2. Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
3. Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
4. Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.
§ Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
§ Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.
d. Paparan Radiasi
§ Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
§ Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar